KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan regulasi khusus untuk para influencer di industri jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, regulasi bertujuan agar OJK bisa melacak harta kekayaan finfluencer.
Sebab, finfluencer sering flexing atau paner harta kekayaan yang diakuinya didapat dari produk keuangan yang dipromosikan. Para pengikut kemudian menjadi mudah terbuai.
Baca Juga: Rafi Ramadhan Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Polisi Tangkap karena Narkoba
Friderica Widyasari menambahkan, pengawasan oleh lembaga keuangan di beberapa negara saat ini sudah menerapkan pengawasan terhadap finfluencer.
“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat orang ini sebenarnya punya posisi apa,” ujar Friderica Widyasari pasa Rabu, 12 Maret 2025.
Kemudian dapat dicek langsung apakah harta yang dipamerkan finfluencer benar-benar atas nama orang tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Dandy Satrio: Anak Rafael Alun Ingin Ringankan Dakwaan Kasus Pencabulan Anak
“Kemudian, ketika dia mengatakan dari keuntungannya bisa beli mobil, rumah mewah dan sebagainya, itu akan dicek apakah benar hartanya atas nama dia, dan itu nanti banyak ditemukan penipuan-penipuan,” katanya lagi.
Karena itu, pengaturan akan dilakukan. Ini agar finfluencer dapat dengan baik menyampaikan promosinya.
“Jadi yang seperti ini mau kami atur supaya mereka juga tanggung jawab untuk memberikan saran-saran dan komentar-komentar di area publik begitu,” katanya.
Baca Juga: Ini Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Tetap Sesuai Kemampuan Perusahaan
OJK juga akan membuat regulasi paling mendasar, yakni sertifikasi bagi para finfluencer.