KONTEKS.CO.ID – Memasuki musim Lebaran, mendapat uang angpao dari sanak saudara merupakan salah satu tradisi yang tak terpisahkan.
Namun, penting untuk memeriksa kembali uang angpao yang diberikan agar tidak menemui masalah dengan uang yang sudah tidak berlaku lagi atau uang langka.
Berikut adalah daftar uang Rupiah lama yang sudah tidak berlaku lagi atau langka dan perlu ditukar dengan yang baru:
1. Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300.000: Pecahan ini sudah ditarik dari peredaran masyarakat oleh Bank Indonesia (BI) sejak 30 Agustus 2022. Uang ini memiliki ciri khas gambar temu wicara Soeharto dan tulisan 50 Tahun RI.
2. Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000: Juga telah ditarik dari peredaran sejak 30 Agustus 2022. Ciri utamanya adalah gambar Soeharto.
3. Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp750.000: Ditarik sejak 30 Agustus 2021. Masyarakat masih bisa menukarkannya hingga 29 Agustus 2031.
4. Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp250.000: Serupa dengan pecahan sebelumnya, telah ditarik sejak 30 Agustus 2021.
5. Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp125.000: Juga telah ditarik sejak 30 Agustus 2021.
6. Rupiah Logam Rp500 Tahun Emisi 1997: Ditarik dari peredaran terhitung 1 Desember 2023. Masyarakat yang masih memilikinya dapat menukarkannya hingga 1 Desember 2033.
7. Rupiah Logam Rp500 Tahun Emisi 1991: Penarikan dari peredaran ini juga dilakukan per 1 Desember 2023.
8. Rupiah Logam Rp1.000 Kelapa Sawit: Ditarik dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Masyarakat masih dapat menukarkannya hingga 1 Desember 2033.
Penting untuk dicatat bahwa layanan penukaran uang rupiah langka atau yang sudah tidak berlaku lagi dapat dilakukan di Bank Umum atau Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai jadwal operasional.
Pastikan untuk menukarkan alat pembayaran atau uang tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak mengalami kerugian.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda untuk menjaga kelancaran transaksi selama musim Lebaran dan seterusnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"