KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah mempersulit masuknya barang-barang yang dibawa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.
Dalam cuitannya dia menyayangkan pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekejera Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang dinilai tak berkoordinasi terlebih dulu sebelum berbicara ke publik.
“Kami sangat menyangkan Kepala BP2MI teralalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi,” katanya.
Sebelumnya, Benny mengatakan, 102 kontainer berisi barang milik TKI yang ditahan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan, penumpukan kontainer di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penerapan aturan baru tentang alur masuk barang impor.
Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Ditambah lagi dengan adanya perintah Presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kesepakatan melindungi UMKM dan produk dalam negeri.
“Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola,” tulisnya.
Dalam aturan baru itu, perusahaan ekspedisi selaku penyelenggara pengiriman barang wajib menyerahkan dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) kepada petugas Bea Cukai.
Tetapi kenyataan di lapangan, petugas Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Tanjung Perak belum menerima CN dari perusahaan ekspedisi.
Maka dari itu, tanggung jawab barang TKI belum beralih ke Bea Cukai.
Menghadapi fakta tersebut, kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada 10 November 2023 sudah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi.
Bea Cukai meminta agar kantor ekspedisi segera menyerahkan CN agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.
Atas situasi ini, Yustinus meminta kepada Kepala BP2MI untuk tidak membuat narasi yang menyudutkan Bea Cukai.
Dia juga berharap para PMI memahami situasi ini dan tidak mudah termakan provokasi dan informasi yang tidak tepat.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"