KONTEKS.CO.ID – Sebuah kontroversi muncul terkait besarnya beban bea masuk pada impor sepatu di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf membagikan pengalamannya.
Dia mengaku terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Menanggapi hal itu, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kasus impor sepatu ini akibat ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barang yang dia datangkan ke Indonesia.
Nilai yang dia laporkan ternyata tidak sesuai dengan nilai aslinya.
Penemuan itu terungkap setelah adanya konfirmasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
“Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu harus memberikan denda karena harga yang dia laporkan tidak sesuai dengan nilai aslinya,” ujarnya, Senin, 29 April 2024.
Meski proses pengiriman sepatu telah selesai, masih ada satu proses lainnya yang harus diselesaikan, yaitu pembayaran pinalti.
Senior Technical Advisor, DHL Express Indonesia, Ahmad Mohamad menjelaskan, proses pembayaran pinalti masih dalam tahap diskusi dengan konsumen.
Sebelumnya, pengguna TikTok tersebut mempertanyakan rumus perhitungan bea masuk yang pemerintah kenakan.
Itu karena nilainya jauh melampaui harga jual sepatu yang dia beli. Ia merasa bea masuk yang seharusnya dia bayar sekitar Rp5,8 juta, bukan Rp31,8 juta seperti yang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tagihkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"