KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tetapkan ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea dan Cukai tersangka kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.
Tak hanya dua ASN, polisi juga tetapkan empat tersangka lainnya. Masing-masing berinisial P, D, E, dan B. Keempatnya merupakan pihak swasta. Mereka berperan sebagai pemasok device elektronic ilegal.
Berdasar hasil penyidikan awal, para tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.
Para tersangka total telah mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp353 miliar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"