• Senin, 22 Desember 2025

Harga Gula Terus Naik, Pengusaha Ritel Desak Pemerintah Perpanjang Relaksasi HAP

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 13:37 WIB
Harga gula terus naik. (Foto: Getty Images/aslanyus)
Harga gula terus naik. (Foto: Getty Images/aslanyus)

KONTEKS.CO.ID - Ketegangan harga gula di pasar terus berlanjut sehingga menyulitkan para pengusaha ritel. Situasi ini juga memicu kekhawatiran akan ketersediaan gula bagi masyarakat.

Dalam menghadapi kondisi ini, Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (APRINDO) menyerukan perpanjangan relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula oleh pemerintah. Sebuah langkah yang dianggap penting untuk mengatasi lonjakan harga gula yang terus meningkat.

Dalam sebuah pernyataan, Ketua Umum APRINDO, Roy Mandey, menegaskan perlunya langkah ini mengingat tren harga gula yang masih berada pada level yang tinggi.

Roy mengungkapkan harga gula di pasaran ritel telah melampaui harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan, harga gula sedang mengalami fluktuasi yang signifikan.

"Saya rasa harus perlu (perpanjangan). HAP ini bukan harga eceran tertinggi (HET) jadi bisa plus (naik) minus (turun). Harga (gula) ternyata sekarang bergejolak sudah tembus HAP Rp17.500, di luar ritel ada jual Rp18.500," ujar Roy dalam konferensi pers di Kota Kasablanka, Jakarta, pada Rabu 29 Mei 2024.

Ketidakpastian tarif gula ini berpotensi memicu kelangkaan gula di pasar ritel. Pengusaha ritel akan kesulitan membeli gula dengan harga yang mahal.

Untuk mencegah hal ini terjadi, Roy menegaskan perpanjangan relaksasi harga ini perlu pemerintah lakukan.

Roy juga menyatakan pihaknya sedang berupaya mengatur pertemuan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Dia menekankan mempertahankan HAP gula pada level yang wajar akan memastikan ketersediaan gula yang memadai bagi masyarakat.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional telah meningkatkan tarif acuan pemerintah (HAP) untuk gula konsumsi secara sementara menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) sebagai upaya untuk menangani peningkatan tarif yang tidak terkendali. Namun, kebijakan ini akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari pertemuan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait pada tanggal 4 April 2024.

Hal ini juga mengikuti surat dari Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang menetapkan penyesuaian tarif gula konsumsi di tingkat konsumen.

Alasan di balik kenaikan ini, antara lain, adalah karena tarif saat ini sudah berada di atas HAP, bahkan di beberapa wilayah mencapai angka yang jauh lebih tinggi.

Hal ini membuat pengusaha ritel terpaksa menjual gula di atas tarif acuan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kelangkaan gula di pasar ritel.

Untuk mengatasi masalah ini, perpanjangan relaksasi tarif gula oleh pemerintah menjadi langkah yang harapannya dapat memberikan stabilitas tarif dan memastikan ketersediaan gula yang cukup bagi masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmudah Rizqi A.

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X