KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara diam-diam telah menaikkan harga gula di tingkat konsumen.
Hal itu pemerintah lakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dan mengatasi kelangkaan di pasar.
Sebagai informasi, harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen sebelumnya berada di angka Rp16.000 per kilogram. Namun kini telah naik menjadi Rp17.500 per kilogram.
Sedangkan untuk wilayah Maluku, Papua, dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan, harga gula sebesar Rp18.500 per kilogram.
Kenaikan harga ini terjadi menyusul permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo). Mereka mengalami kesulitan menjual gula sesuai HAP yang ditentukan, sementara harga beli dari produsen gula sudah tinggi.
Aprindo memperingatkan, tanpa relaksasi harga, kelangkaan gula dapat terjadi di ritel.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan keputusan menaikkan HAP gula ini berlaku hingga tanggal 31 Mei 2024.
Hal ini demi memastikan ketersediaan gula di pasar dan mencegah terjadinya kelangkaan.
“Sudah kita berikan relaksasi gula menjadi Rp17.500 per kilogram sampai 31 Mei. Dengan begitu kita pastikan gula tersedia dan tidak akan hilang, karena ada relaksasi,” ungkap Arief.
Menurut Arief, kenaikan harga ini terpicu biaya produksi gula yang tinggi di dalam negeri. Selain itu, harga gula impor juga naik.
Kenaikan harga ini sebelumnya telah ditetapkan sebelum Lebaran untuk memastikan pasokan gula cukup selama periode tersebut.
Panel Harga Badan Pangan mencatat harga gula hari ini naik menjadi Rp18.040 per kilogram dari sebelumnya Rp17.600 per kilogram.
Kenaikan ini bertujuan untuk mengimbangi biaya produksi yang meningkat serta mengatasi kelangkaan gula di pasar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"