• Minggu, 21 Desember 2025

Pengusaha Keberatan Spa Masuk Kategori Hiburan Kena Pajak 40-75 Persen

Photo Author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 22:57 WIB
Bagian dari jasa kebugaran, usaha spa tidak kena pajak hiburan 40 sampai 70 persen. (Dok.Kemenparekraf)
Bagian dari jasa kebugaran, usaha spa tidak kena pajak hiburan 40 sampai 70 persen. (Dok.Kemenparekraf)

KONTEKS.CO.ID - Para Pelaku Industri yang tergabung dalam Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) keberatan bisnisnya masuk kedalam kategori pajak hiburan 40-75 persen.

Aturan tersebut diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati menegaskan, spa tidak termasuk sebagai kategori industri hiburan, melainkan industri kesehatan

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang standar usaha spa.

"Jadi kerisauan kami bukan hanya tarif tinggi, tapi kategori atau jenis spa yang dimasukan ke jenis hiburan," ujar Yulia di Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.

"Itu membuat kami kecewa dan membuat kami melihat kembali kementerian yang menaungi kami Kemenparekraf," ujarnya lagi.

[irp posts="228464" ]

Disampaikan Yulia, dalam Pasal 1 peraturan itu disebutkan kalau spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.

Adapun tujuan spa untuk menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, Yulia merasa aneh kalau akhirnya bisnis spa masuk dalam jenis hiburan.

"Itu yang kami sesalkan, kami tidak menghendaki karena trapis kami profesional, bersertifikat, mengikuti pelatihan. Tidak mudah punya skill knowledge yang baik. Jadi spa profesional tidak sembarangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Jasa hiburan yang dikenakan pajak 40-75 di antaranya diskotek, tempat karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslimin Trisyuliono

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X