KONTEKS.CO.ID - Tarif Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunican (CBK) akan naik mulai Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Kunciran Cengkareng dalam keterangannya menyebut, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.
General Manager Finance and HRGA PT Jasamarga Kunciran Cengakareng, Silfana Pangaribuan pada , Kamis 11 Januari 2024 mengatakan Jalan Tol Cengkareng–Batu Ceper–Kunciran menggunakan sistem transaksi tertutup.
Maka dari itu, penyesuaian tarif proporsional akab berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
Jalan Tol Cengkareng–Batu Ceper–Kunciran memiliki lima lokasi gerbang tol. Di antaranya, gerbang tol Benda Utama, gerbang tol Tanah Tinggi, gerbang tol Buaran Indah, gerbang tol Pinang dan gerbang tol Kunciran.
[irp posts="218093" ]
Jalan tol sepanjang 14,19 KM ini melewati Kota Tangerang merupakan wilayah yang didominasi oleh sektor industri dan tempat tinggal. Maka dari itu, Jalan Tol CBK merupakan alternatif pilihan angkutan industri.
Berikut tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup):
- Gol I: yang semula Rp25.500 menjadi Rp27.000
- Gol II: yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000
- Gol III: yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000
- Gol IV: yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500
- Gol V: yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500