KONTEKS.CO.ID - Presiden Joko Widodo merasa senang dengan banyaknya permintaan Pekerja Migrain Indonesia (PMI) melalui berbagai skema, seperti private to private dan business to business.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan pada pelepasan PMI ke negara tujuan Korea Selatan, pada Senin 17 Oktober 2022, di Hotel El Royale, Jakarta.
“Saya senang ini akan banyak lagi private-to-private, B to B yang permintaannya juga banyak. Ini juga kalau tidak disiapkan. Ini sebuah keterampilan yang tidak mudah,” ujarnya.
Menurut Jokowi ini tugas besar bagi Menteri Tenaga Kerja dan Kepala BP2MI untuk menyiapkan pekerja-pekerja terampil dengan skill tinggi. Presiden Jokowi menjelaskan, saat ini total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai sembilan juta orang. Sayangnya baru setengah dari jumlah tersebut merupakan pekerja legal secara hukum.
Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo, Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyampaikan keadaan sesungguhnya.
Menurut Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang, penempatan dengan skema P to P dan B to B hingga saat ini masih terjadi stagnasi dan diskriminasi terhadap 10 jenis jabatan tertentu. Padahal, seharusnya semua jabatan dibebaskan dari biaya penempatan PMI.
Amri menegaskan persoalan yang membebani PMI adalah pembebanan biaya penempatan dan penjeratan hutang melalui Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Undang-undang No 18 Tahun 2017 Pasal 30 dan Perka BP2MI No.09 Tahun 2020.