KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif jasa ojol hari ini, Rabu (7/9). Adapun pemberlakuan tarif tersebut, penyedia platform aplikasi masih dapat menyesuaikan tarif sampai Sabtu (10/8).
Kenaikan tersebut diumumkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022.
Adapun tarif terbarunya sebagai berikut:
Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.
Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.
Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.