Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Bagi pembeli emas, transaksi akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Baca Juga: Identitas Pria yang Bergumul dengan Lisa Mariana dalam Video Asusila Terungkap dari Tato
Namun, potongan pajak bisa menjadi 0,25 persen jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback yang diterima penjual.***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk! Turun Rp26.000 per Gram, Simak Daftarnya
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat! Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,28 Juta, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp9.000 per Gram! Cek Daftar Lengkap dan Tren Sepekan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Sentuh Rp2,299 Juta per Gram! Ini Rinciannya dari 0,5 - 1.000 Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Baru! Simak Update Lengkap dan Rinciannya