- 50 gram: Rp114.645.000.
- 100 gram: Rp229.212.000.
- 250 gram: Rp572.765.000.
- 500 gram: Rp1.145.320.000.
- 1.000 gram: Rp2.290.600.000.
Baca Juga: Bintang Muda Barcelona Berambisi Bawa Kemenangan di El Clasico
Sebagai informasi, harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, belum dipotong pajak penghasilan (PPh) yang berlaku saat transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sebagai tanda sah dan bukti resmi dari PT Antam.***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram, Tinggalkan Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket: Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,48 Juta, Begini Rinciannya
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp177 Ribu! Turun ke Rp2,31 Juta per Gram, Pertanda Buruk atau Kesempatan Emas?
Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Sentuh Rp2,32 Juta per Gram! Ini Daftar Lengkapnya
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Tajam ke Rp2,35 Juta per Gram, Simak Rinciannya!