• Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Begini Bantahan DJP Kemenkeu

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:59 WIB
DJP Kemenkeu bantah kabar amplop kondangan akan kena pajak (Ilustrasi: Pixabay)
DJP Kemenkeu bantah kabar amplop kondangan akan kena pajak (Ilustrasi: Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat suara terkait kabar amplop kondangan akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Menurut DJP Kemenkeu, tidak ada rencana mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah.

Bantahan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Tiga Produsen Beras Diduga Langgar Standar Mutu: Ada Sania, Jelita, Anak Kembar hingga Merek Setra Ramos

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” bantah Rosmauli dalam keterangannya mengutip Kamis, 24 Juli 2025.

Kata Rosmauli, hal tersebut mencakup tentang pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital.

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” kata dia.

Baca Juga: Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar

Dikatakannya, pajak bisa ditarik dari setiap kegiatan yang bisa menambah kemampuan ekonomi, termasuk soal pemberian hadiah maupun uang.

Namun, hal itu tak otomatis berlaku pada semua kondisi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Teror Karhutla, Ratusan Titik Api Terpantau di Riau, Rokan Hilir Terbanyak

Terkait kabar amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada Rabu, 23 Juli 2025 saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X