• Senin, 22 Desember 2025

Warga Indonesia Makin Terdesak? Pinjaman Gadai Capai Rp103 Triliun Hingga Mei 2025, Naik 33%

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 13:25 WIB
Cara bayar pegadaian online. (foto:pegadaian)
Cara bayar pegadaian online. (foto:pegadaian)

KONTEKS.CO.ID - Masyarakat Indonesia kian aktif memanfaatkan layanan gadai sebagai alternatif pembiayaan jangka pendek.

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penyaluran pinjaman di industri pergadaian melonjak 33,23% secara tahunan (year on year/yoy), menjadi Rp103,36 triliun per Mei 2025.

Porsi terbesar dari total penyaluran pinjaman tersebut disumbangkan oleh PT Pegadaian, yakni sebesar 96,59%. Perusahaan pelat merah yang kini tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama Bank BRI ini tetap menjadi pemain dominan di tengah munculnya 200 lebih pergadaian swasta.

Baca Juga: Cedera Ole Romeny, Buka Jalan Jens Raven ke Timnas Senior?

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa lonjakan pinjaman menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya melalui produk gadai.

“Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan sektor serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta, sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa pertumbuhan lembaga pergadaian swasta juga berdampak positif dalam memperluas akses keuangan masyarakat. Di sisi lain, meningkatnya nilai pinjaman ini juga mencerminkan tekanan ekonomi rumah tangga yang mendorong masyarakat menjadikan aset pribadi seperti emas, kendaraan, atau barang elektronik sebagai jaminan.

Baca Juga: Prabowo-Trump Capai Kesepakatan Dagang, Bagaimana Nasib QRIS di Indonesia?

Regulasi Diperkuat, Pengawasan Diperketat

OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola dan pengawasan terhadap industri pergadaian. Sejumlah regulasi baru telah diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, termasuk POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola yang Baik bagi PVML (Pergadaian, Ventura, Modal Mikro, dan Lembaga Lainnya).

Peraturan tersebut mengatur secara rinci tentang persyaratan perizinan usaha, jumlah modal disetor sesuai cakupan wilayah operasional, hingga pembentukan satuan pengendalian internal serta tata kelola Direksi dan Dewan Komisaris.

Selain pengaturan regulasi, OJK juga menjalankan fungsi pengawasan secara onsite dan offsite terhadap perusahaan pergadaian. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran,” ujar Agusman.

Baca Juga: Prabowo Berencana Menemui Trump antara September atau Oktober, Main Golf?

Tanda Pemulihan atau Sinyal Krisis?

Meski peningkatan aktivitas gadai bisa dibaca sebagai bertumbuhnya inklusi keuangan, lonjakan nilai pinjaman yang signifikan dalam lima bulan pertama tahun ini juga menimbulkan kekhawatiran terselubung mengenai tekanan ekonomi masyarakat.

Pengamat ekonomi mikro dari Universitas Indonesia, Rani Kartika, menilai tren ini perlu dilihat lebih dalam. “Gadai itu biasanya jadi opsi saat masyarakat butuh dana cepat dalam kondisi mendesak. Naiknya secara drastis bisa mencerminkan rendahnya daya beli dan sulitnya akses kredit konvensional,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X