• Senin, 22 Desember 2025

Skema Pajak Toko Online, Siapa dan Barang Apa Saja yang Kena PPh 22?

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 12:44 WIB
Pajak toko online seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya sesuai PPh 22. (freepik)
Pajak toko online seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya sesuai PPh 22. (freepik)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pajak toko online.

Hal ini mewajibkan platform marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya, untuk memungut pajak dari pedagang atau toko online yang berjualan di platform mereka.

Marketplace akan mengenakan potongan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)  atau pajak UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Tiket Konser Hatsune Miku Jakarta, Penyanyi Virtual Paling Populer di Dunia Siap Hadirkan Audiovisual Memukau

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atau PPh 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Beleid tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjuk pihak ketiga yaitu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 yang dipotong dari para penjual.

Pihak ketiga termasuk Shopee, Blibli, Bukalapak, Lazada, Tokopedia, hingga operator e-commerce lainnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi marketplace luar negeri yang melayani konsumen di Indonesia, khususnya apabila mereka menggunakan mekanisme rekening bersama (escrow).

Baca Juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh 2025: Rp250 Ribu hingga Rp3 Juta

Aturan Pajak Toko Online

Pajak toko online ini berlaku bagi pedagang atau penyedia jasa yang:

  • WNI (perorangan atau badan usaha)
  • Menggunakan rekening bank atau alat bayar lain
  • Bertransaksi dengan IP Indonesia atau nomor telepon +62
  • Menjual barang/jasa secara online melalui platform digital
  • Tak hanya untuk online shop biasa, kewajiban ini juga mencakup jasa ekspedisi, asuransi, hingga penyedia layanan lain yang bertransaksi daring.

Pedagang wajib menyerahkan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada platform.

Namun, pelaku usaha perorangan dengan omzet bruto ≤ Rp500 juta per tahun bebas dari PPh 22, asalkan mengajukan surat pernyataan ke platform.

Baca Juga: Usai Flat Menteng, Bakal Ada Flat Matraman dan Flat Pancoran, 500 Orang Sudah Daftar, Tertarik? Begini Caranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X