KONTEKS.CO.ID - Amerika Serikat dan Indonesia baru-baru ini sepakat untuk menetapkan batas waktu 60 hari.
Masa itu guna merampungkan pembicaraan terkait tarif sebesar 32 persen yang dikenakan terhadap produk ekspor Indonesia ke negara tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers saat kunjungannya ke Washington, DC.
Ia mengatakan sejumlah poin penting dalam diskusi telah disepakati.
Termasuk kerja sama dalam bidang investasi dan perdagangan, mineral kritis, keandalan, serta ketahanan rantai pasok.
Presiden Prabowo Subianto telah mengirim delegasi ke Amerika Serikat untuk mencari kompromi terkait besaran tarif baru tersebut, tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, di Washington, DC.
Menurut sebuah kantor berita Indonesia, Sugiono juga telah memaparkan inisiatif Jakarta yang bertujuan mendorong peningkatan investasi AS di Indonesia kepada mitranya di Washington.***
Artikel Terkait
IHSG Anjlok, Pengamat Sebut 50 Negara Siap Nego Imbas Dampak Tarif Impor AS
Presiden Trump Makin Percaya Diri dengan Kebijakan Tarif Impor, “Sekarang Mereka Semua Datang ke AS”