dunia

Kabar Terbaru Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Arab Saudi Resmi Ubah UU Kepemilikan Properti Asing

Senin, 4 Agustus 2025 | 07:03 WIB
Arab Saudi mengubah UU Kepemilikan Properti Asing sehingga memuluskan rencana membangun Kampus Haji di Mekah. (Kemenag)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi telah mengubah Undang-Undang (UU) Kepemilikan Properti Non-Saudi (asing). dan menerbitkan teks lengkap dalam bahasa 

Undang-undang ini terdiri dari 15 pasal dan akan mulai berlaku 180 hari setelah diterbitkan.

"Kerangka kerja baru ini memungkinkan warga negara non-Saudi — termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba — untuk memiliki atau memperoleh hak atas properti di wilayah geografis yang akan ditentukan oleh Dewan Menteri," tulis Saudi Gazette, Senin 4 Juli 2025.

Baca Juga: Diserang Netizen Soal Narkoba, Talitha Curtis Tempuh Jalur Hukum: Sudah Melewati Batas!

Kerangka kerja ini memperkenalkan ketentuan bagi perusahaan asing, dana investasi, dan entitas tujuan khusus untuk memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk Mekah dan Madinah, dengan persyaratan yang ketat.

Meskipun undang-undang ini memberikan hak kepemilikan yang lebih luas, undang-undang ini juga memberikan pembatasan di lokasi-lokasi sensitif, membatasi kepemilikan properti di Mekah dan Madinah hanya untuk individu Muslim.

Undang-undang ini juga mewajibkan pendaftaran pada otoritas yang berwenang, mengenakan biaya hingga 5% untuk penjualan properti, dan menetapkan denda hingga SR10 juta atau penjualan paksa properti jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025: Aturan Baru, Besaran Bantuan, dan Link Resmi Info GTK

Undang-undang ini menggantikan undang-undang tahun 2000 sebelumnya dan menetapkan sistem yang komprehensif dan transparan untuk mengatur kepemilikan asing atas properti di Kerajaan. 

Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah melobi Arab Saudi agar diizinkan memiliki properti di sana. Ini sehubungan rencana Indonesia membangun kampung haji agar bisa menekan biaya perjalanan haji. ***

Tags

Terkini