KONTEKS.CO.ID - Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia.
Kini, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Filing di DJP Online.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah
- Bukti potong pajak dari perusahaan (Formulir 1721-A1 untuk karyawan).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- EFIN (Electronic Filing Identification Number), jika baru pertama kali menggunakan e-Filing.
- Email aktif, yang akan digunakan untuk menerima kode verifikasi.
2. Login ke DJP Online
Buka situs DJP Online.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
Pilih menu Lapor → e-Filing.
3. Pilih Jenis Formulir SPT
Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan tahunan Anda:
Formulir 1770 S → Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Formulir 1770 SS → Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta.
4. Isi Data SPT
Saat mengisi SPT, pastikan untuk menginput data dengan benar:
- Tahun Pajak → Pilih tahun yang akan dilaporkan, misalnya 2024.
- Status SPT → Pilih Normal jika bukan pembetulan.
- Data Penghasilan → Input sesuai dengan bukti potong (Formulir 1721-A1).
Baca Juga: Kenapa Sauna Jadi Solusi Pasca Olahraga? Temukan Manfaatnya untuk Otot dan Kesehatan Jantung