KONTEKS.CO.ID - Banyak peserta BPJS Kesehatan mengalami kendala karena menunggak iuran dalam waktu lama, sehingga kepesertaan menjadi nonaktif.
Namun pemerintah sekarang memberikan kemudahan bagi peserta dengan program penghapusan tunggakan iuran atau relaksasi pembayaran agar bisa kembali menikmati layanan kesehatan.
Berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:
1. Pahami Jenis Penghapusan Tunggakan
Penghapusan tunggakan tidak berarti seluruh utang iuran dihapus total. Ada dua mekanisme yang umumnya berlaku:
Baca Juga: Senyum Nova Arianto saat Timnas Indonesia U-17 Dipermak Brasil Empat Gol Tanpa Balas!
-
Program Relaksasi Pembayaran: Peserta cukup membayar sebagian tunggakan (misalnya 6 bulan terakhir), sedangkan sisanya dihapus setelah syarat terpenuhi.
-
Program Keringanan atau Pemutihan: Diberlakukan secara khusus oleh pemerintah dalam periode tertentu (misalnya akibat pandemi atau kebijakan baru).
2. Cek Status dan Besaran Tunggakan
Sebelum mengajukan penghapusan, pastikan mengetahui jumlah tunggakan Anda. Cek dengan cara:
Baca Juga: Ronaldo: Cetak Gol di Liga Arab Lebih Sulit dari La Liga
-
Melalui aplikasi Mobile JKN
-
Mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan
-
Datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat
-
Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 165
3. Ajukan Permohonan di Kantor BPJS
Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili dan sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengajukan penghapusan tunggakan atau relaksasi pembayaran.
Bawa dokumen berikut:
Tags
Artikel Terkait
-
BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, Ini Pengusul dan Alasannya
-
Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, BPJS: Lebih Berdampak Dibanding Pemenang Sebelumnya
-
Ini Syarat Tunggakan BPJS Kesehatan yang Dihapus, Tidak Semua Diputihkan
-
Resmi! 4 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan Dapat Pemutihan Tunggakan, Cek Nama Kamu Sekarang!
-
Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Cara Bebas dari Tunggakan Tanpa Denda, tapi Siapa Saja yang Berhak?