digital

Panduan Lengkap Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025, Cepat Aktif Lagi

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:06 WIB
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025: Panduan Lengkap agar Kepesertaan Aktif Kembali (Pixabay/Jan Vašek)

Baca Juga: Awal Pertemuan Fajar Alfian dan Shohibul Fikri, dari Lapangan Kecil di Bandung ke Pelatnas Cipayung

Masukkan kode 23991 diikuti nomor peserta. Konfirmasi jumlah tagihan dan denda, kemudian selesaikan pembayaran.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Denda pelayanan dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda yang dikenakan adalah 5% dari total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan batas denda sebesar Rp30 juta.

Setelah pembayaran iuran dan denda dilunasi, status kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Indra Utoyo dan Catur Budi Harto Resmi Tersangka Dugaan Korupsi EDC BRI, Rugikan Negara Rp744,54 M

Mengetahui cara membayar denda BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan Anda tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa gangguan.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan dan manfaatkan berbagai pilihan saluran pembayaran yang tersedia.

Dengan disiplin membayar, Anda turut menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.***

Halaman:

Tags

Terkini