digital

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:44 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri (Pixabay/janvasek)
  • Buku tabungan atas nama sendiri

  • NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)

  • Foto diri terbaru

  • Baca Juga: Mongolia Intip Peluang Ekspor Daging Halal Besar-besaran ke Indonesia

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan karena Mengundurkan Diri

    Klaim dapat dilakukan secara online maupun offline:

    1. Klaim Online melalui Layanan Lapak Asik

    • Buka situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

    • Pilih menu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)

    • Isi formulir pengajuan klaim sesuai data diri

    • Unggah semua dokumen persyaratan

    • Tunggu verifikasi dari petugas BPJS, kamu akan dihubungi untuk wawancara via video call

    • Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekeningmu

    2. Klaim Langsung di Kantor Cabang

    Baca Juga: Sindikat Segitiga Emas di Balik Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terbesar dalam Sejarah Indonesia!

    • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili

    • Ambil nomor antrean klaim JHT

    • Serahkan semua dokumen yang diperlukan

    • Tunggu proses verifikasi

    Halaman:

    Tags

    Terkini