Buku tabungan atas nama sendiri
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
Foto diri terbaru
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan karena Mengundurkan Diri
Klaim dapat dilakukan secara online maupun offline:
1. Klaim Online melalui Layanan Lapak Asik
-
Buka situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Pilih menu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
-
Isi formulir pengajuan klaim sesuai data diri
-
Unggah semua dokumen persyaratan
-
Tunggu verifikasi dari petugas BPJS, kamu akan dihubungi untuk wawancara via video call
-
Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekeningmu
2. Klaim Langsung di Kantor Cabang
Baca Juga: Sindikat Segitiga Emas di Balik Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terbesar dalam Sejarah Indonesia!
-
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili
-
Ambil nomor antrean klaim JHT
-
Serahkan semua dokumen yang diperlukan
-
Tunggu proses verifikasi