• Senin, 22 Desember 2025

Bisa Jadi Obat Rindu saat LDR, Bolehkah Suami-Istri Melakukan VCS?

Photo Author
- Senin, 2 Januari 2023 | 12:43 WIB
video viral
video viral


KONTEKS.CO.ID - Video call seks sudah lumrah di era teknologi digital saat ini. Fiturnya menjadi obat mujarab pengobat rindu pasangan yang dimabuk cinta.





Bahkan VCS dijadikan sarana menuntaskan hasrat biologis suami-istri yang menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).





VCS bagi pasangan kekasih tentu dilarang. Pertanyaannya, apakah dalam agama, dalam hal ini Islam, VCS diperbolehkan?





"Dalam syariat Islam, kita telah sama ketahui bahwa bagi pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktifitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor 'pergaulan yang baik'," kata Ustaz Muhammad Ibnu Sahroji, alias Ustaz Gaes, dikutip dari laman PBNU (NU online), Senin, 2 Januari 2022.





Alquran menyebutkan: نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)









Ustaz Gaes menambahkan, demikian juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri. Hal itu diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك
Artinya: “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).





Berdasarkan keterangan di atas, Ustaz Gaes, menyimpulkan hukumnya boleh melakukan video call seks antara suami dan istri. Karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X