• Senin, 22 Desember 2025

MNC Group Patuh Tutup Siaran TV Analog, tapi Sudah Siapkan Perlawanan

Photo Author
- Kamis, 3 November 2022 | 23:55 WIB
MNC Group mematuhi permintaan pemerintah untuk mematikan siaran TV analognya. Foto: MNC Group
MNC Group mematuhi permintaan pemerintah untuk mematikan siaran TV analognya. Foto: MNC Group


KONTEKS.CO.ID - MNC Group telah mematikan siaran TV analognya sehubungan peringatan dari pemerintah terkait RCTI, MNCTV, INews, dan GTV yang kedapatan masih nekat siaran dengan teknologi lama tersebut.





Namun kepatuhan itu akan diikuti dengan tindakan lain. Ya, mereka juga telah menyiapkan perlawanan. Melansir laman SINDOnews, pihak MNC Group bersiap mengajukan tuntutan hukum kepada pemerintah.





MNC Group yang mengatasnamakan RCTI, MNCTV, INews, dan GTV menjawab permintaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Di mana Kementerian Kominfo sudah mematikan siaran TV analog dan beralih ke siaran tv digital sejak Rabu, 2 November 2022, tepat pukul 00.00 WIB.





“Mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” kata MNC Group dikutip SINDOnews, Kamis, 3 November 2022.





Faktanya permintaan ini dipenuhi MNC Group. Meskipun sampai hari ini, jam, dan detik ini, perusahaan mengklaim belum ada satu surat tertulis pun yang diterima mereka terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek guna mendukung progam Analog Switch Off.





Dengan demikian, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan ASO. Mereka menilai mematikan siaran dengan sistem analog bisa merugikan masyarakat Jabodetabek.





Diperkirakan ada 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali membeli Set Top Box, mengganti televisi digital, atau berlangganan tv parabola.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X