• Senin, 22 Desember 2025

MNC Group Patuh Tutup Siaran TV Analog, tapi Sudah Siapkan Perlawanan

Photo Author
- Kamis, 3 November 2022 | 23:55 WIB
MNC Group mematuhi permintaan pemerintah untuk mematikan siaran TV analognya. Foto: MNC Group
MNC Group mematuhi permintaan pemerintah untuk mematikan siaran TV analognya. Foto: MNC Group



MNC Group melihat adanya regulasi yang saling bertentangan, terutama dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam salah satu petitum dikatakan secara tegas untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.





Di samping serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.





Faktanya ada pertentangan atau dengan dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak nasional, membuktikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.





b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.





“Meskipun tetap taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum berlaku,” kata MNC Group dikutip dari laman SINDOnews. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X