KONTEKS.CO.ID - Setelah mengalami blackout global pada Selasa kemarin, nasib Cloudflare di Indonesia kini dipertanyakan.
Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengancam akan melakukan blokir terhadap aplikasi.
Ancaman itu dilayangkan karena raksasa teknologi global itu belum juga melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Komdigi.
Baca Juga: Semeru Erupsi, 300 Warga Tinggalkan Desa
Pelanggaran berat lainnya, perusahaan yang berbasis di San Francisco AS itu juga mendapat sorotan karena praktik judi online (judol).
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sekitar 10.000 situs judi online yang sudah diblokir dan di-take down dalam operasi terakhir, sebanyak 76% di antaranya beroperasi memanfaatkan Cloudflare sebagai penyedia CDN (Content Delivery Network) dan proteksi DDoS.
"Hasil tracking Komdigi menunjukkan mayoritas situs judol bersembunyi di belakang Cloudflare. Mereka tahu Cloudflare memberikan perlindungan kuat sehingga sulit di-takedown hanya melalui pemblokiran DNS atau domain name," ungkap Alexander di Jakarta, Rabu 19 November 2025.
Baca Juga: Dari Bel Sekolah Bergegas ke Australian Open 2025, Kisah Amy Wang Bersaing di Super 500
Cloudflare sampai saat ini tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum juga mendaftar ke Komdigi. Padahal ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang direvisi pada 2024.
"Cloudflare bukan hanya belum mendaftar, tapi juga nggak punya perwakilan resmi atau server di Indonesia. Ini sudah dua pelanggaran sekaligus," tandasnya.
Pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan resmi kepada Cloudflare. Perusahaan Amerika Serikat itu diberi tenggat waktu 14 hari kerja sejak surat diterima.
Baca Juga: Tahan Mali, Rafael Struick Yakin Garuda Muda Siap Rebut Emas
Mereka ditunggu untuk memenuhi kewajiban dan menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan otoritas Indonesia.
"Kerja sama yang kami minta sangat sederhana: Cloudflare harus melakukan filtering dan tak lagi menerima permintaan layanan dari situs-situs yang jelas merugikan masyarakat Indonesia, khususnya judi online," desaknya.
Artikel Terkait
Komdigi Siapkan Aturan Wajib Face Recognition untuk Registrasi SIM Card, Targetkan 200 Juta Nomor Bodong
Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik dalam Ajang Anugerah Media Humas Komdigi 2025
Downdetector, X, BMKG hingga Platform AI Tumbang Massal, Cloudflare Jadi Biang Keladinya?
Cloudflare Down Picu Platform X dan ChatGPT Lumpuh Total, di Indonesia Banyak Website Tumbang Berjamaah
Blackout Internet Parah, Cloudflare Kambing-hitamkan Masalah Ini sebagai Penyebab Down!