• Minggu, 21 Desember 2025

Simak! Panduan Lengkap Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2025

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 20:51 WIB
 (Pixabay/andreas160578)
(Pixabay/andreas160578)

KONTEKS.CO.ID - Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah kelahiran seseorang.

Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, pendaftaran sekolah, hingga urusan hukum dan administrasi negara.

Syarat Membuat Akta Kelahiran 2025

Untuk membuat akta kelahiran baru, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut persyaratan umumnya:

Baca Juga: 3 Eks Kapolri dan 1 Eks Wakapolri Masuk Jadi Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri  

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau tempat bersalin.

  2. Kartu Keluarga (KK) orang tua.

  3. KTP elektronik (e-KTP) ayah dan ibu.

  4. Surat Nikah atau Buku Nikah orang tua (bisa berupa fotokopi).

  5. Formulir Permohonan Akta Kelahiran yang diisi di Dukcapil atau online.

  6. Saksi dua orang (biasanya cukup dengan KTP saksi).

  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tidak memiliki surat nikah atau surat keterangan kelahiran.

Cara Membuat Akta Kelahiran Tahun 2025

Kamu bisa membuat akta kelahiran dengan dua cara: secara online melalui aplikasi atau langsung ke kantor Dukcapil.

Baca Juga: FIFA Rilis Nominasi The Best 2025, Dembele dan Yamal Jadi favorit Utama

1. Cara Online

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Dukcapil daerah atau aplikasi Layanan Dukcapil Online (misalnya: Dukcapil Go Digital atau SIAK Online).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X