• Senin, 22 Desember 2025

Cara Mudah Cek Lokasi SPPG MBG Secara Online dan Offline

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 07:20 WIB
Ilustrasi gambar pengecheckan SPPG MBG (Pixabay/Gemma Moll)
Ilustrasi gambar pengecheckan SPPG MBG (Pixabay/Gemma Moll)

KONTEKS.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini sedang ramai dibicarakan, terutama karena adanya survei pemetaan penerima dan gizi yang menjadi acuan distribusi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi SPPG MBG, pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi yang mudah diakses.

Kementerian/lembaga pelaksana MBG menyediakan situs resmi berisi daftar titik SPPG di setiap daerah.

Baca Juga: BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Jabodetabek pada Siang hingga Sore Hari

Pengguna cukup membuka situs resmi program MBG atau dinas terkait. Kemudian masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan pada kolom pencarian.

Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar lokasi SPPG yang aktif.

Saat ini beberapa daerah telah mengintegrasikan data MBG ke dalam aplikasi layanan publik.

Kamu bisa mengunduh aplikasi tersebut, misalnya aplikasi dinas sosial atau pendidikan dan login menggunakan NIK untuk melihat jadwal dan lokasi SPPG.

Baca Juga: Ada Mahfud MD dan Jimly, Yusril: Komite Reformasi Polri Paling Lambat Diumumkan Pertengahan Oktober

Jika SPPG MBG menyasar pelajar atau sekolah, pihak sekolah biasanya mendapat pemberitahuan resmi.

Masyarakat bisa menanyakan langsung kepada sekolah, kelurahan, atau kantor dinas sosial/pangan setempat untuk mendapatkan informasi lokasi terbaru.

Akun media sosial resmi pemerintah daerah sering mengunggah update jadwal dan lokasi SPPG. Pastikan informasi yang diakses berasal dari akun resmi dengan centang biru atau alamat domain pemerintah (.go.id).

Untuk daerah yang belum terjangkau digitalisasi, data lokasi SPPG MBG biasanya ditempel di papan pengumuman kelurahan atau kantor desa.

Baca Juga: Menkeu Tunda Pajak E-Commerce, Pemerintah Tunggu Dampak Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Tips Tambahan

  • Selalu verifikasi informasi agar tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X