Baca Juga: Breaking News: Pesawat Jatuh di Bogor, Marsekal TNI Dikabarkan Tewas
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ke depan, Kementerian Pendidikan akan menjalin kolaborasi dengan masyarakat, penyedia layanan digital, serta keluarga untuk memperluas perlindungan terhadap anak-anak dari konten yang berisiko merusak perkembangan mental dan intelektual mereka.
“Kami mohon kerja sama semua pihak agar anak-anak kita mendapatkan akses layanan digital yang mendidik, bukan yang justru membahayakan tumbuh kembang mereka,” tutup Mu’ti.***
Artikel Terkait
Abdul Mu’ti Tegaskan, Muhammadiyah Tidak Terlibat Dukung Mendukung Capres Manapun
Cara Klaim Hadiah Prime Gaming Gratis untuk Roblox dan Game Lainnya!
Begini Cara Mudah Membuat Game Sendiri dengan Roblox Studio
Roblox Eksploitasi Anak-anak Secara Seksual di Turki, Bagaimana di Indonesia?
Apa itu Reshuffle Kabinet? Terakhir Dialami Menteri Pendidikan Tinggi