KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi meluncurkan kebijakan mengenai teknologi eSIM atau Embedded Subscriber Identity Module, sebagai langkah menuju efisiensi dalam dunia telekomunikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025, migrasi ke eSIM ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan data pribadi, mendukung ekosistem Internet of Things (IoT), serta memperkuat operasional industri telekomunikasi.
Apa Itu eSIM dan Mengapa Harus Beralih?
eSIM merupakan teknologi SIM virtual yang tertanam langsung di perangkat tanpa memerlukan kartu SIM fisik.
Baca Juga: Cara Cek NISN untuk Pencairan PIP 2025, Ikuti Langkah-Langkah Ini!
Dengan eSIM, pengguna dapat lebih mudah beralih operator atau mengubah pengaturan seluler tanpa harus mengganti kartu SIM secara fisik.
Selain efisien, eSIM juga lebih aman karena dapat mengurangi risiko pencurian atau kehilangan kartu SIM fisik yang biasa terjadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan bahwa walaupun penggunaan eSIM saat ini belum diwajibkan, masyarakat sangat dianjurkan untuk segera beralih.
Terutama bagi mereka yang menggunakan perangkat yang mendukung eSIM.
"Penting untuk beralih ke eSIM demi keamanan data pribadi dan menghindari penyalahgunaan identitas," kata Meutya Hafid.
Keunggulan eSIM: Lebih Mudah, Hemat, dan Aman
Migrasi ke eSIM menawarkan sejumlah keunggulan, di antaranya:
-
Penghematan Ruang: Tanpa kartu SIM fisik, perangkat menjadi lebih ramping dan lebih ringan.
-
Kemudahan Beralih Operator: Pengguna dapat mengubah operator atau paket seluler tanpa perlu mengganti kartu fisik.
-
Keamanan Lebih Baik: Data lebih terlindungi karena tidak dapat dipindahkan ke perangkat lain tanpa otorisasi.
Artikel Terkait
Cara Beli eSIM Smartfren, Gampang Sekali
Perkembangan Pengguna eSIM XL Axiata: Meningkat dengan Pesat dan Rencana Akselerasi di Masa Depan
Mau No HP Cantik untuk Mudik Lebaran, Buruan Ubek-ubek Layanan eSIM
Cara Beli dan Aktifkan eSIM Indosat dengan Mudah dan Cepat!
Kominfo Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta per Hari