daerah

Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Gas 3 Kg, Ancam Beri Sanksi Tegas Jika Bandel

Jumat, 7 Februari 2025 | 15:27 WIB
Pemprov Jateng larang ASN di wilayahnya beli dan pakai gas 3 kg subsidi (Instagram.com/kodim0715_kendal)

Kelompok yang Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kg

Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, sejumlah kelompok masyarakat, khususnya pengusaha, dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Berikut daftar kelompok usaha yang tidak diperbolehkan memakai gas 3 kg:

1. Restoran – Usaha kuliner berskala besar wajib menggunakan LPG non-subsidi.

2. Hotel – Semua jenis hotel, baik berbintang maupun non-berbintang, tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

3. Usaha Peternakan – Hanya peternakan yang masuk dalam program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

4. Usaha Pertanian – Usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

Baca Juga: Banjir Bandang di Probolinggo, Dua Jembatan Putus Hingga Ratusan Warga Terisolir

5. Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak termasuk dalam penerima subsidi elpiji 3 kg.

6. Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.

7. Usaha Binatu (Laundry) – Pemilik bisnis laundry skala komersial tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

8. Usaha Batik – Perajin batik juga termasuk dalam daftar usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Larangan ASN di Solo

Surat edaran Pemprov Jateng itu lantas diterima Pemerintah Kota Solo. Budi Murtono selaku Sekda Kota Solo menyatakan telah menerima dan siap menindaklanjutinya.

“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi, Kamis 6 Februari 2025.

Pihaknya, kata Budi, akan menerbitkan surat edaran larangan pembelian gas 3 kg bagi ASN di wilayahnya.

"Kita buat dulu SE-nya,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini