KONTEKS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar mengungkap tersangka DE telah menerima uang muka Rp500 ribu dari calon pembeli Owa Ungko.
Transaksi dilakukan melalui transfer bank dan kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebut identitas calon pembeli tengah ditelusuri.
Baca Juga: Purbaya Bakal Obrak-abrik Bea Cukai dan Ditjen Pajak Besok: Beberapa Pejabat Saya Rumahkan
Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa lintas wilayah.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata AKP Gian.
“Ancaman pidana dikenakan karena memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi,” ia menambahkan.
Baca Juga: Polisi: Pendaratan Darurat Pesawat Cessna Smart Air di Pantai Bandara Nabire Berlangsung Cepat
Sementara, Owa Ungko langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.
Kepolisian mengimbau masyarakat aktif melaporkan perdagangan satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem.
Owa ungko atau wau wau merupakan satwa mamalia yang hidup berkelompok dalam unit keluarga kecil.
Baca Juga: Kementerian UMKM Hadirkan Layanan Belanja Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Via E-Commerce
Kelompok ini umumnya terdiri atas sepasang induk dan satu hingga dua anak yang belum mandiri. Satwa ini memiliki habitat alami di wilayah hutan Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Owa ungko dikenal memiliki lengkingan suara yang sangat khas, dengan frekuensi mencapai sekitar satu kilohertz.