daerah

Guru Honorer di Banyuwangi Diperiksa Gegara Komentari Tambang Emas, Kepala Sekolah Minta Maaf

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:40 WIB
Guru honorer di Banyuwangi diperiksa gegara komentari tambang emas Tumpang Pitu di media sosial (Foto: Iustrasi/Pexels)

Namun dirinya juga mengakui bahwa proses tersebut menimbulkan persepsi keliru di mata publik.

“Kami menyadari bahwa langkah pemeriksaan yang dilakukan terkesan berlebihan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Atas hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf,” timpalnya.

Pihak sekolah memastikan Lia tetap menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa dan tidak dikenai sanksi administratif dalam bentuk apa pun. Kepala sekolah juga menegaskan tidak ada tekanan lanjutan, baik secara psikologis maupun profesional.

Latar Belakang Kasus

Diketahui, Lia dipanggil dan diperiksa pada 9 Desember 2025 atas instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Pemeriksaan itu dipicu oleh komentar singkat Lia di Instagram yang berbunyi; “Tumpang pitu gimana bu Ipuk?”

Komentar tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun pihak sekolah.

Baca Juga: Status Guru Honorer Dihapus, Anggota DPR Minta Jangan Abaikan Hak

Dalam BAP itu, Lia mengakui bahwa ia memang menuliskan komentar tersebut sebagai bentuk keresahan terhadap kondisi lingkungan, khususnya terkait potensi dampak ekologis tambang emas Tumpang Pitu.

Keresahan itu, menurut Lia, juga dipicu oleh rangkaian bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh yang menelan korban dalam jumlah besar.

Lia menegaskan bahwa komentarnya tidak menyebut nama lengkap pejabat, tidak menandai akun bupati, dan murni merupakan ekspresi sebagai warga daerah.

Namun komentarnya justru ditafsirkan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf f PP 94/2021, aturan disiplin yang secara hukum hanya berlaku bagi PNS.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Pengawas MBG, Diutamakan yang Honorer

Banyak pihak menilai pemeriksaan terhadap guru honorer tersebut tidak memiliki dasar hukum yang relevan dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di lingkungan pendidikan.

Kasus ini menjadi cermin bagi institusi pendidikan dan pemangku kebijakan agar lebih berhati-hati dalam merespons kritik warga, apalagi saat disampaikan di ruang pribadi.

Di sisi lain, profesionalisme dunia pendidikan tetap dituntut untuk dijaga, tanpa mengorbankan hak dasar pendidik sebagai warga negara.***

Halaman:

Tags

Terkini