KONTEKS.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali resmi melakukan deportasi terhadap Bintang film dewasa, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, Jumat 12 Desember 2025 kemarin.
Diketahui, dia viral lantaran membuat konten asusila dan menggelar aksi 'bang bus' di Bali.
Tak sendiri, Bonnie Blue dideportasi bersama tiga rekannya asal Australia dan Inggris yakni LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Ketiganya tergabung dalam manajemen sang aktris.
Baca Juga: Arsitek Hingga Akuntan Tak Lagi Dianggap 'Gelar Profesional' di AS Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya
Sebelum dideportasi, keempatnya telah menjalani proses hukum. Mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Ngurah Rai, Winarko mengatakan, keempatnya telah menjalani proses peradilan pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat 12 Desember 2025 kemarin.
Setelahnya, imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Disebutkan, keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Namun, mereka kemudian melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Baca Juga: Jet Pribadi Bawa Enam WNI Kecelakaan di Bandara New Chitose Sapporo Jepang
"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL. Kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang keimigrasian," ujar Winarko, dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Desember 2025.
Sementara, Bonnie Blue dan LAJ disebut mendapat sanksi berlapis.
"Untuk TB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan," katanya.
Selain dideportasi, nama keempatnya juga masuk dalam daftar tangkal masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.