KONTEKS.CO.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pendampingan pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Penanggung jawab BNPB di Kabupaten Lima Puluh Kota, Rudi Supriyadi dalam keterangan pada Kamis, 11 Desember 2025, menyampaikan, persiapan huntara telah dilakukan untuk wilayahnya.
"BNPB bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan unsur terkait lain mengkoordinasikan tahapan persiapannya," ujar dia.
Rudi mengatakan, huntara akan diperuntukkan untuk masyarakat yang rumahnya rusak berat atau terancam pergerakan tanah di kabupaten tersebut.
“Ada prioritas penerima manfaat huntara, khususnya yang rumahnya rusak berat dan terancam akan pergerakan tanah sehingga tempat tinggalnya tidak dapat dihuni,” ujarnya.
Untuk tahap awal, persiapan huntara tersebut dibutuhkan dokumen yang ditandatangani bupati. Dua dokumen pokok yaitu surat keputusan atau SK penetapan lokasi pembangunan huntara dan SK penerima huntara.
Baca Juga: Hasto: Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar karena Kesalahan Pemegang Kekuasaan
“Penerima manfaat ini tentunya akan didata by name by address yang selanjutnya masuk dalam surat keputusan bupati setempat,” ujar Rudi.
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB akan memberikan supervisi terkait dengan survei. Persiapan huntara ini membutuhkan dukungan teknis, seperti tim surveyor lengkap dengan alat ukur untuk pemetaan dan elevasi.
"Tim ini juga perlu dilengkapi dengan drafter untuk membuat desain dan hasil ukur," kata analis bencana ahli madya BNPB tersebut.
Baca Juga: KemenPU Usul Anggaran Rekonstruksi Infrastruktur di Sumbar Rp13 Triliun ke Prabowo
Saat ini, ada 6 lokasi usulan huntara di dua kecamatan. Lokasi tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak camat dan wakil nagari setempat.
Hingga Rabu, 10 Desember 2025, pukul 21.00 WIB, sebanyak 8 kecamatan terdampak bencana banjir dan longsor.