KONTEKS.CO.ID - Pasukan keamanan perbatasan Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan menyita 21,9 kilogram narkotika tersebut di Pos Panga, dekat perbatasan Indonesia–Malaysia di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
“Sebanyak 21,9 kilogram sabu ini berhasil diamankan personel kami di Pos Panga. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat dan hasil kerja sama antarinstansi,” ujar Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Barat, Letkol Andy Qomarudin, awal pekan ini.
Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada komando atas sebelum diproses Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai prosedur.
Baca Juga: Perusahaan Sarang Burung Walet RLCO Gelar IPO, Ada Nama Mantan Bos BNI di Kursi Komisaris
Penyitaan itu berawal dari laporan warga yang melihat benda mencurigakan di dekat rumah mereka.
Warga kemudian melapor ke Pos Panga, dan personel satgas segera mengamankan lokasi.
Rekaman CCTV dari rumah terdekat membantu penyidik mengidentifikasi para pelaku.
Baca Juga: Warga Lebih Percaya Damkar Dibanding Polisi, Kapolri Klaim Perbaiki Dua Masalah Ini
Rekaman itu memungkinkan aparat melacak dan menangkap mereka.
“Awalnya, dua tersangka ditangkap. Penyelidikan lanjutan mengarah pada penangkapan tersangka ketiga. Aparat juga menyita satu mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti,” kata Andy.
Penyidik menduga sabu itu diselundupkan melalui jalur perbatasan tidak resmi yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba di sepanjang perbatasan Indonesia–Malaysia.
Operasi tersebut melibatkan koordinasi antara Satgas Pamtas, satuan teritorial dan intelijen, SGI, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan kepolisian setempat di Entikong.
“Semua prosedur akan dijalankan. Setelah dari satgas, barang bukti akan diserahkan ke komando atas dan diproses di Pontianak,” tambah Andy.