daerah

Diduga Ada Kongkalikong dalam Lelang Renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Proyek Didanai APBD Pemkot Rp5 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 | 16:06 WIB
Ilustrasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. (KONTEKS.CO.ID/Dok Ig Satreskrim Polrestabes Medan)
 
KONTEKS.CO.ID – Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mensinyalir terdapat kongkalikong dalam pelelangan renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Proyeknya didanai APBD Pemkot Medan Rp4.954.854.000 atau nyaris Rp5 miliar.
 
"Dinilai janggal dan diduga adanya kongkalikong tender," kata Irvan Saputra, Dierektur LBH Medan pada Minggu, 22 November 2025.
 
Berdasarkan data yang telah dihimpun LBH Medan, lanjut Irvan, proyek yang tercantum dalam LPSE tersebut, tender atau pelelangannya dinyatakan batal pada tanggal 28 Oktober 2025.
 
Baca Juga: LBH Medan dan FITRA Sumut Desak Batalkan Proyek Renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes
 
Tetapi anehnya, kata dia, alasan pembatalan tersebut berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan.
 
"Tertanggal 12 November 2025, Nomor: 600.1.15.2/17272 perihal Pembatalan Lelang," ujarnya. 
 
Kejanggalan tersebut semakin kuat ketika adanya pencantuman tahap proyek rehabilitas masuk pada tahap pengumuman pascakualifikasi tanggal 3 November sampai dengan 24 November 2025.
 
Baca Juga: Analisa Ahli Kuatkan Dugaan Tak Beresnya Anggaran Rp5 Miliar Pemkot Medan untuk Renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
 
Parahnya lagi, Pemkot Medan mengalokasikan anggaran kepada institusi Polri yang sesunggahnya memiliki DIPA terbersar kedua di Indonesia Tahun 2025.
 
"Urutan kedua setelah Kementerian Pertahanan yaitu sebesar Rp106,6 triliun," katanya.
 
Secara prinsip, ujar Irvan, proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan juga menyimpang dari janji politik Wali Kota Medan, Rico Waas.
 
Baca Juga: Alokasi Rp5 Miliar Pemkot Medan Renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Dinilai Rawan Penyimpangan
 
"Sepuluh program unggulan [wali Kota Medan] yang diketahui belum terwujud sepenunhya," ujar dia.  
 
Atas dasar itu, LBH Medan dan FITRA Sumut mendesak segera batalkan proyek tersebut.
 
"Sepatutnya proyek a quo haruslah dihentikan karena tidak berdampak langsung untuk kebutuhan yang diharapkan masyarakat," ujarnya.***

Tags

Terkini