KONTEKS.CO.ID – Sengketa lahan yang melibatkan Hadji Kalla milik mantan Wapres Jusuf Kalla dan anak usaha Lippo Group, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau GMTD, makin panas.
GMTD kini bicara terbuka. Mereka mengeklaim sebagai pemilik sah dari lahan tanah selua 16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tanah sengketa itu dinyatakan sepenuhnya milik Perseroan. Klaim itu didasari atas proses pembelian dan pembebasan lahan yang berlangsung secara sah, transparan, serta sesuai ketentuan hukum pada periode 1991-1998.
Baca Juga: Rupiah Rebound Jelang Akhir Pekan, Sentimen Pasar Membaik
"Seluruh proses ini dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada GMTD guna melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," kata Manajemen GMTD, Jumat 14 November 2025.
Artinnya, lanjut manajemen Perseroan, setiap pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan itu dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991-1998 adalah tak sah, tidak memiliki dasar hukum, dan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut mereka lagi, pada masa itu satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melaksanakan pembebasan atau bertransaksi lahan cuma Perseroan.
Baca Juga: Mengapa Orang Indonesia Tidak Enakan saat Mengkritik? Ini Delapan Akar Masalahnya
Disebutkannya, lahan 16 ha itu secara fisik dikuasai GMTD. Tapia da pemaksaan penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir ini di atas luasan 5.000 meter persegi.
Namun sekarang sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri di Jakarta. "Melalui pernyataan ini, GMTD memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini dengan objektif, berdasarkan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku," katanya lagi.
Perseroan juga tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
Profil Singkat GMTD
Perusahaan ini adalah perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Sedangkan kepemilikannya terdiri dari Pemprov Sulawesi Selatan, Pemkab) Gowa, Pemkot Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5%.
Baca Juga: Barista Starbucks Mogok Massal di 40 Kota AS, Tuntut Upah Layak dan Jam Kerja Manusiawi
Sedangkan masyarakat luas, termasuk kepemilikan 32,5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.