KONTEKS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, cek barang bukti korupsi tambang batu bara merugikan negara sekitar Rp500 miliar.
Victor dalam keterangan dikutip pada Jumat, 7 November 2025, menyampaikan, barang bukti yang dicek yakni berada di lokasi stockpile dan workshop.
Stockpile batu bara tersebut terletak di kawasan Teluk Sepang, sedangkan workshop-nya di Betungan, Kota Bengkulu.
Baca Juga: KPK Ungkap Sudah Lakukan Kajian Potensi Korupsi Tambang di Raja Ampat
Pengecekan tersebut dilakukan bersama tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu
Ia menjelaskan, penyidik menyita barang bukti tersebut terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang membelit tersangka utama Bebby Hussy selaku komisaris PT Tunas Bara Jaya.
"Korupsi dalam bidang pertambangan yang dilakukan oleh PT RSM yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu tahun 2025," ujarnya.
Di lokasi stockpile Teluk Sepang, penyidik melaporkan telah menyita batu bara sekitar 126 metrik ton.
Baca Juga: Dua Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp5,7 Triliun
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan volume, kondisi fisik, serta kesesuaian administrasi dalam penanganan perkara.
Victor menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan, ada hal administratif yang harus dibenahi.
"Masih ada pembenahan administrasi yang mesti kita lakukan, mengingat lokasinya sangat luas," ujarnya.
Adapun di workshop, lanjut dia, penyidik menyita puluhan unit alat berat berbagai jenis mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan juga mencakup komponen pendukung dan perlengkapan operasional yang berada di dalam workshop.