KONTEKS.CO.ID - Kebakaran di kediaman Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu hanya terjadi di bagian kamar utama.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.
Hal itu disampaikan Yasardin, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2022-2025.
Baca Juga: Spesifikasi Wuling Darion: MPV 7-Seater Modern untuk Keluarga Indonesia
Akibatnya, sejumlah dokumen penting dan barang berharga di kamar utama rumah tersebut hangus dilalap api.
"Menurut keterangan beliau, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, yang mana dalam kamar tersebut terdapat semua dokumen penting serta barang-barang berharga yang semuanya habis terbakar," ujar Yasardin dalam keterangannya, Kamis 6 November 2025.
"Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain," imbuhnya.
Baca Juga: Jeritan Kemanusiaan di Sudan dan Nigeria, DPR: Indonesia Harus Tampil, Jangan Cuma Jadi Pengamat!
Saat kebakaran, Khamozaro Waruwu diketahui tidak ada di rumahnya dan ditinggal dalam keadaan kosong.
Khamozaro disebut mengalami kerugian sebesar Rp150 juta akibat musibah itu.
Yasardin menyebut, tak berani menduga-duga kebakaran tersebut terkait atau tidaknya dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sedang ditangani Khamozaro.
Baca Juga: Prabowo Gencar Sikat Koruptor, Prof Romli: Praktik Mafia Indonesia Tak Jauh Beda dengan Italia
Dia menyebut, menyerahkan proses penyelidikan peristiwa kebakaran itu ke pihak kepolisian.