"Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Menurutnya, teror terhadap hakim sudah terjadi di mana-mana.
"Dan ini merupakan satu keprihatinan kita bersama. Kalau tidak diselesaikan dengan sebaik-baiknya, maka akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Menurut Yasardin, Khamozaro kerap menerima telepon dari orang tidak dikenal sebelum peristiwa kebakaran tersebut.
"Sering dan lebih dari 10 kali, itu berulang-ulang, dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi, dijawab HP-nya, tapi tidak mau ngomong," kata dia.
"Beliau mengangkat, tetapi orang yang menelepon itu diajak bicara tidak mau," tukasnya.***
Artikel Terkait
Nasabah Menang Gugatan, Hakim Perintahkan Maybank Bayar Lunas Rp30 Miliar Milik Almarhum Kent Lisandi
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Kuat Sabotase Terkait Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut
LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro, Ketua Majelis Perkara Korupsi Proyek Jalan Sumut
LBH Medan Dukung Sikap Hakim Khamozaro Tak Akan Mundur Adili Perkara Jika Rumahnya Dibakar Terkait Kasus yang Disidangkan
kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Teror Terhadap Hakim