KONTEKS.CO.ID – Viral video di media sosial dengan narasi polisi melakukan perampasan terhadap kardus air mineral donasi untuk pendemo di depan Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah.
Kejadian “perampasan” itu berlangsung pada hari ini, Jumat 31 Oktober 2025. Tepatnya menjelang pelaksanaan rapat paripurna hak angket di Gedung DPRD Kabupaten Pati.
Menurut Kapolres Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, saat itu jajaran Polresta Pati mengecek tumpukan air mineral yang berada di Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni di depan Pendopo Kabupaten Pati.
Baca Juga: Ini Alasan Arab Saudi Tolak Lionel Messi Main di Saudi Pro League
Pemeriksaan diklaim dilakukan sebagai langkah preventif menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama agenda pemerintahan berlangsung.
Air mineral tersebut diketahui merupakan sumbangan masyarakat kepada peserta yang berada di posko. Polresta Pati juga menegaskan kegiatan pengecekan bukanlah tindakan represif maupun perampasan.
Melainkan bagian dari screening rutin untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menekankan, pengamanan dilakukan secara humanis dan dialogis. “Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan komunikasi. Kami hanya memastikan barang bawaan aman dan tidak disalahgunakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” belanya.
Baca Juga: Kupas Masalah Ketenagakerjaan, Tak Bayar PHK Tindak Pidana? Ini Kata Pakar
Petugas juga memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban, saling menghormati, serta menghindari provokasi selama kegiatan berlangsung.
Polresta Pati mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga suasana damai di tengah dinamika sosial politik di wilayah tersebut.
Terkait video yang beredar di media sosial yang menyebut adanya perampasan air mineral oleh pihak kepolisian, Polresta Pati dengan tegas membantah klaim sepihak itu. Ditegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Baca Juga: Indonesia dan Iran Menguatkan Kolaborasi Teknologi dan Riset Bersama, Begini Tahapannya
Dalam video tersebut, narasi yang dibangun dinilai tidak sesuai fakta di lapangan dan bisa menimbulkan kesalahpahaman publik.