KONTEKS.CO.ID – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan mengeksekusi dua bidang tanah dan bangunan terkait pekara koruptor Aria Mapas Negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025, mengatakan, dua bidang tanah dan bangunan tersebut di antaranya di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tanah dan bangunan tersebut dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson seluas 11.977 m².
Tanah dan bangunannya terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kemudian sebidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010404105202 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. seluas 1.199 m² di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalteng.
"Sita eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bulungan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025," katanya.
Adapun jaksa eksekutor yang bertugas yakni R. Joharca Dwi Putra dan Avevriansyah. Pelaksanaan sita eksekusi ini juga didampingi oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kepala Seksi UHLBEE pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Tim Direktorat UHLBEE pada Jampidsus Kejagung.
Pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan.
"Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr," kata Anang.
Dalam putusan tersebut, Aria Mapas Negara divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Aria Mapas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi revitalisasi saluran Mansalong Kabupaten Nunukan tahun 2021.
Majelis hakim juga menghukum Aria membayar uang pengganti sejumlah Rp4.227.135.959.87 (Rp4,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Sita Total Rp13,2 Triliun, Kejagung Ungkap Alasan Hanya Pamerkan Rp2,4 Triliun ke Presiden Prabowo
Apabila Aria membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Majelis menyataka Aria terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Lurah Kereng Bengkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, serta Babinsa setempat.***