daerah

Skandal Kakek Mahar Rp3 Miliar di Pacitan: Dari Janji Pedang Samurai Rp20 Triliun hingga Vonis Penjara

Minggu, 12 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Viral Kakek mahar Rp3 Miliar. (X.com/@Alexandra)

Namun semua dokumen itu palsu. Tak ada pembeli, tak ada dana Rp20 triliun, dan tak ada imbalan Rp3 triliun.

Majelis hakim PN Wonogiri yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan akhirnya menyatakan Tarman bersalah.

Baca Juga: One Fine Day IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Pintar Finansial dengan Aktivitas Seru di Jakarta

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” ujar hakim dalam putusannya.

Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Meski telah bebas, rekam jejaknya kini kembali jadi sorotan seiring viralnya pernikahan dengan mahar Rp3 miliar.

Kini, publik di dunia maya ramai mengaitkan masa lalunya dengan kisah asmara yang viral itu.

Dari “samurai Rp20 triliun” hingga “mahar Rp3 miliar”, perjalanan hidup kakek Tarman memang penuh cerita yang bikin geleng-geleng kepala.***

Halaman:

Tags

Terkini