KONTEKS.CO.ID - Belakangan, media sosial ramai memperbincangkan sosok kakek Tarman (74) asal Pacitan, Jawa Timur, yang viral karena pernikahan dengan mahar fantastis Rp3 miliar.
Namun di balik kisah romantis itu, terselip jejak panjang dari kasus penipuan bernilai triliunan rupiah yang sempat menyeret namanya beberapa tahun lalu.
Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri menunjukkan bahwa Tarman pernah divonis dua tahun penjara pada 2022 karena kasus penipuan beruntun terkait pedang samurai senilai Rp20 triliun.
Baca Juga: Drawing Denmark Open 2025: Ginting Langsung Hadapi Antonsen, Rian-Rahmat Debut Lawan Berat
Skandal Janji Pedang Samurai Rp20 Triliun dan Kakek Mahar Rp3 Miliar
Kasus itu bermula pada 2016. Saat itu, Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang katanya akan dijual ke kolektor besar di Jakarta.
Ia meyakinkan korban, Kamid, dengan cerita bahwa pedang itu bisa laku hingga Rp20 triliun.
“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas pedang samurai yang dimiliki terdakwa,” tulis jaksa Nur Solikhin dalam berkas dakwaan di PN Wonogiri.
Dalam pertemuan berikutnya, Tarman menawarkan Kamid untuk ikut membantu biaya operasional dengan imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.
Tergiur janji besar itu, Kamid memberikan uang secara bertahap hingga total Rp240 juta.
Baca Juga: Intip 4 Turnamen BWF World Tour Oktober 2025: Hadiah Besar dan Poin Ranking Dunia Jadi Rebutan
“Korban menyerahkan uang baik tunai maupun transfer untuk mendukung proses penjualan pedang samurai,” jelas JPU. Sayangnya, janji tinggal janji.
Surat Palsu dan Modus Pengalihan
Untuk membuat ceritanya makin meyakinkan, Tarman bahkan memalsukan surat-surat dari bank dan mengajak korban ke beberapa cabang bank di Yogyakarta dan Solo.
Ia berdalih pencairan dana tertunda karena urusan izin PPATK dan Balai Purbakala.