Dalam Pasal 59 ayat 5 disebutkan pembagian warna dan sirene untuk kendaraan tertentu, seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, hingga kendaraan jenazah.
Bagi yang melanggar aturan ini, sanksinya cukup tegas. Pelanggar bisa dikenai tilang maksimal Rp 250.000 serta diwajibkan mencopot perangkat sirene maupun strobo ilegal.
"Kalau masih ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu jelas melanggar undang-undang. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka," pungkas Agung.***