KONTEKS.CO.ID - DPP PDI Perjuangan telah menjatuhkan pemecatan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Itu setelah yang bersangkutan melontarkan kata-kata “merampok uang negara” dan beredar luas di media sosial.
Partai memastikan kursi Wahyudin segera diisi lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Presiden Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menuturkan bahwa partai telah menerima laporan dari DPD PDIP Gorontalo terkait klarifikasi Wahyudin.
Berdasarkan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin, DPP kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan.
“Surat keputusan pemecatan sudah dikeluarkan hari ini,” ujar Komarudin dalam keterangan resminya, Sabtu 20 September 2025.
Baca Juga: Pemerintah Menegaskan UMKM Omzet Tahunan di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
Ia menambahkan, DPP segera menyiapkan calon pengganti untuk menduduki kursi DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 5 detik menampilkan Wahyudin tengah bercakap dengan seorang perempuan soal perjalanan dinasnya ke Makassar.
Dalam video itu ia dengan jelas menyebut identitas dirinya sebagai anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDIP, lalu menyatakan hendak “menghabiskan uang negara.”
Baca Juga: Nama Dua Pekerja Tambang Freeport yang Tewas Terungkap, Lima Lainnya Terus Dicari
“Ini uang negara, kita rampok saja. Biar negara makin miskin,” ucapnya sambil tertawa. Diduga, saat itu ia dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Setelah menuai kecaman publik, Wahyudin mengunggah permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengakui pernyataannya salah dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.