KONTEKS.CO.ID - Rencana pembangunan ratusan vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, bikin panas telinga banyak pihak.
Proyek yang digarap PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) ini dinilai berpotensi mengubah wajah salah satu destinasi alam paling ikonik di Indonesia.
Pulau Padar bukan cuma terkenal karena lanskap perbukitan dramatis dan pantai berpasir putihnya, tapi juga karena jadi rumah bagi satwa langka seperti komodo dan burung endemik.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Akhiri Tren Turun Sejak Awal Agustus, Aksi Borong atau Tahan Nafsu?
Tak heran, rencana pembangunan di kawasan ini memicu pro kontra keras, dari masyarakat lokal sampai organisasi lingkungan internasional.
Mengantongi Izin Lama, tapi Baru Panas Sekarang
KWE ternyata bukan pemain baru. Perusahaan ini sudah mengantongi izin usaha sarana pariwisata sejak 2014.
Menurut regulasi, zona pemanfaatan di Taman Nasional memang bisa digunakan untuk ekowisata, tapi hanya maksimal 10% dari total konsesi.
Baca Juga: Ari Lasso Vs WAMI Soal Royalti, Menkum: LMKN Harus Diaudit
Bahkan, bangunan di area ini tidak boleh beton permanen, melainkan konstruksi knockdown yang bisa dibongkar pasang.
Mengutip Antara, izin lama ini jadi sorotan ketika proyek mulai bergerak ke tahap rencana pembangunan ratusan unit vila.
“Kami akan memastikan kegiatan ini tidak merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengutip Kamis 14 Agustus 2025.
Ia juga menegaskan kalau pembangunan fisik belum jalan karena masih menunggu peninjauan UNESCO dan konsultasi publik.
Baca Juga: Pacu Jalur, Warisan Budaya yang Mengakar Kuat hingga Jadi Sorotan Dunia
Sorotan dari UNESCO dan IUCN
Pulau Padar adalah bagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1991. Itu sebabnya proyek ini tak hanya diawasi pemerintah Indonesia, tapi juga lembaga internasional.