daerah

KPK Dalami Besaran Fee Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Total 21 Tersangka: Dua Pejabat Publik

Selasa, 29 Juli 2025 | 07:39 WIB
Fee korupsi Hibah Jatim Pokmas dibongkar, KPK tetapkan 21 tersangka. (Instagram @official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur terus dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, KPK fokus mendalami besaran "fee" yang diduga diminta oleh para tersangka sebagai komitmen pencairan dana hibah dari APBD tahun anggaran 2021–2022.

“Didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dilansir Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Ria Ricis Gelar Pesta Ultah Rp1 Miliar: Moana 3 Tahun, Ricis 30 Tahun

Dalam proses ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya Yulianto dan Al Amin Zaini (pihak swasta), serta pejabat publik seperti Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, dan anggota DPRD setempat.

Mereka dimintai keterangan mengenai alur pengajuan hingga pencairan dana hibah, serta potensi adanya permintaan fee oleh orang-orang suruhan tersangka.

Kasus ini adalah pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat penyidikan (sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah Pokmas APBD Jatim periode 2019–2022.

Baca Juga: Diam-Diam Tunjuk Holding, Danantara Siap Akselerasi Investasi Nasional! Siapa yang Dapat Kursi Panas?

Menurut Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, “Total ada 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi. Empat di antaranya adalah penyelenggara negara.”

Dari 17 tersangka pemberi, 15 merupakan pihak swasta, sementara dua lainnya juga pejabat publik. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan luas dalam skema korupsi ini.

KPK memastikan akan menelusuri aliran dana, aktor yang terlibat, dan modus operandi agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengawasan anggaran publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya dana publik yang diselewengkan dan pentingnya reformasi dalam sistem penyaluran hibah di daerah. KPK diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan dan membawa semua pelaku ke pengadilan.***

Tags

Terkini