Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran UU Pers
Cerita belum selesai.
Selain dijatuhi sanksi oleh institusinya, Aipda Eka kini harus menghadapi laporan hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).
Baca Juga: Kalahkan Tangerang, Tim Putri Bandung Juara Piala Pertiwi U14 dan U16 2025 All Stars
Laporan tersebut didaftarkan ke SPKT Polda Bali oleh jurnalis Radar Bali, Andre Sulla, yang mengaku dihalang-halangi saat menjalankan tugas peliputan.
Laporan ini mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur larangan terhadap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Tak main-main, laporan ini juga mencantumkan nama kekasih Aipda Eka, I Nyoman Sariana alias Dede (45), yang dikenal sebagai "wartawan gadungan".
Peristiwa diduga terjadi secara bertahap sejak Mei 2025, dan memuncak pada 1 Juli 2025 — bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79 — ketika Andre tidak bisa bekerja secara leluasa karena intervensi dan tekanan.
Baca Juga: Operasi Patuh 2025 Digelar 14 hingga 27 Juli, Hindari 8 Jenis Pelanggaran Ini
Serangan Berlanjut di Media Sosial
Masalah tak berhenti di lapangan.
Diduga, aksi intimidasi berlanjut lewat platform media sosial.
Andre melaporkan adanya unggahan video yang dianggap merusak nama baiknya.
Baca Juga: Pengumuman Hasil OSN 2025: 13.449 Siswa Lolos, Begini Cara Cek Namamu Masuk Daftar!
Laporan resmi pun sudah dilayangkan ke Polda Bali, tertuang dalam surat tanda terima tertanggal 7 Juli 2025.
Dengan dua laporan hukum yang sedang berjalan — internal Polri dan laporan pidana ke SPKT — posisi Aipda Eka semakin sulit.
Ia bukan hanya dicap melanggar kode etik, tapi juga berpotensi menghadapi proses pidana yang lebih berat jika terbukti bersalah.